Kamis, 01 Desember 2011

Mendiknas: Wajib Belajar adalah Program Nasional

Menteri Pendidikan Nasional, Prof Dr HM NUH, DEA beberapa saat yang lalu masih menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dengan para guru dan kepala sekolah se Kabupaten Malang di Pendopo Agung dengan disaksikan oleh Bupati Malang H Rendra Kresna.
Selain memaparkan beberapa hal tentang perkembangan dunia pendidikan di Indonesia, mantan Rektor ITS ini juga menjelaskan tentang perlunya diadakan penuntasan Program Nasional Wajib Belajar 9 Tahun yang dilaksanakan terhadap Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan cara apapun dan metode yang bagaimanapun, yang namanya program nasional harus tetap dijalankan dan wajib hukumnya. Sambil berkelakar Menteri Pendidikan Nasional ini mengatakan bahwa bila Kepala Sekolah masih mengadakan pungutan, maka perlu dimutasi jadi penjaga makam saja. Apa yang dikatakan Menteri ini memang sudah menjadi amanat paraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga wajar jika mengingatkan para guru dan kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pungutan dana pada masyarakat.
Akan tetapi jikalau ada masyarakat baik orangtua / wali murid atau yang lain memberi sumbangan ke sekolah, hal ini dinilai mantan Menteri Kominfo wajar saja. Orang nyumbang untuk pengembangan dunia pendidikan itu tidak dilarang, akan tetapi jangan sampai ditarik setiap bulan.
Menteri juga mengharap agar semua guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi melakukan peningkatan kualitas kerjanya dalam proses belajar mengajar yang dilakukan di sekolah. Pertemuan silaturahmi yang berjalan sekitar 1 ½ jam itu diharapkan membawa dampak positif terhadap pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berarti tidak akan ada lagi pungutan dana terhadap orangtua / wali siswa yang menikmati pendidikan dasar sembilan tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar