Kamis, 01 Desember 2011

Pemerintah Wajibkan PTN Terima Peserta Didik yang Kurang Mampu

Menjelang tahun pelajaran dan tahun perkuliahan 2011 – 2012 ini masyarakat yang mempunyai keterbatasan di bidang ekonomi akan mendapatkan angin segar, pasalnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 53A telah diatur adanya kewajiban bagi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 20% bagi peserta didik yang mempunyai kemampuan akademik memadai akan tetapi punya keterbatasan di bidang ekonomi.
Bukan itu saja, pada ayat (2) peraturan pemerintah ini juga diatur adanya kewajiban bagi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi.
Sedangkan pada ayat (3) di nyatakan adanya kewajiban bagi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi dan yang orangtua atau pihak yang membiayai tidak mampu secara ekonomi.
3 (tiga) hal pokok yang tercantum dalam pasal 53A Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini merupakan suatu yang baru dalam sejarah pendidikan di Indonesia sejak berdirinya negara ini. Oleh karena itu diharapkan semua pihak dapat menyadari pentingnya peraturan ini dilaksanakan sesuai dengan masa pemberlakuannya.
Saat ini masih banyak pihak yang mempunyai pandangan bahwa pendidikan merupakan investasi masyarakat untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan lebih mapan, padahal sesungguhnya pendidikan itu merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam rangka mempersiapkan generasi penerus perjuangan bangsa yang cerdas dan mempunyai daya saing dalam pergaulan global.
Apresisasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya patut diberikan kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta seluruh Kabinet Indonesia Bersatu II yang telah memberikan ruang bagi masyarakat dan seluruh warganegara Indonesia yang mempunyai kemampuan akademik memadai tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini tentunya masih membutuhkan komitmen dari berbagai pihak untuk dilaksanakan demi untuk mempersiapkan calon calon pemimpin bangsa Indonesia ini ke depan, utamanya para pengelola satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi milik pemerintah dan pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar